ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R korban VINA. Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr. ng ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan gu korban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan A cara Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dibawa dengan diapit oleh Sdr. DANI ub lik RIZKY RUDIANA kemudian Korban VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PEGI Als PERONG, sedangkan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, sesampainya di Fly Over ep ah k am ah dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban MUHAMAD kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als R ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias In do ne si KOPLAK meninggalkan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban VINA A gu ng dengan posisi Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban VINA; Bahwa akibat perbuatan para Tedakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias ah KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias lik BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi ub ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG menyebabkan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum : ep ka m SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara 1. Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMAD 16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda - ng tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak A on Halaman 7 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang es R RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki - laki berusia sekitar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sedangkan saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara Halaman 7