ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

korban VINA. Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA
menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.

ng

ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA
sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan

gu

korban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA
dan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban

VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan

A

cara Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dibawa dengan diapit oleh Sdr. DANI

ub
lik

RIZKY RUDIANA kemudian Korban VINA setelah dipakaikan kembali bajunya
yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh Sdr. PEGI Als

PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan
menggunakan sepeda motor milik Sdr. PEGI Als PERONG, sedangkan
Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengikuti dari belakang dengan
menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, sesampainya di Fly Over

ep

ah
k

am

ah

dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban MUHAMAD

kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

R

ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias

In
do
ne
si

KOPLAK meninggalkan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban VINA

A
gu
ng

dengan posisi Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas
tengah jalan dan Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah

jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan
dipembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu
lintas yang menimpa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban VINA;

 Bahwa akibat perbuatan para Tedakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias

ah

KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias

lik

BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi

ub

ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG menyebabkan Korban
MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA meninggal dunia sesuai dengan
Visum Et Repertum :

ep

ka

m

SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara

1. Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil
pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMAD
16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda -

ng

tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak

A

on

Halaman 7 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang

es

R

RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki - laki berusia sekitar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
sedangkan saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara

Halaman 7

Select target paragraph3