ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG melempari Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan menggunakan ng batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA gu dan Korban VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar A sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan ub lik pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD ep ah k am ah Korban VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun R Kabupaten Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA In do ne si dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya A gu ng tersebut terus mengejar Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio ah warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda lik motor Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias ub Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah ep ka m KOPLAK mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Talun Kabupaten Cirebon; Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan berboncengan dengan Korban VINA langsung dipepet oleh Sepeda motor ng Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda A on Halaman 4 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga es R Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, Halaman 4