ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG melempari

Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan menggunakan

ng

batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban

MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA

gu

dan Korban VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA
WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK
bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar

A

sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan

ub
lik

pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan setibanya di depan MAN 2

Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor
Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda
motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban
MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm
kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD

ep

ah
k

am

ah

Korban VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai

RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun

R

Kabupaten Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA

In
do
ne
si

dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya

A
gu
ng

tersebut terus mengejar Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA
dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang

antara lain saksi SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als

TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi
SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk

Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan
dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio

ah

warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda

lik

motor Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias

ub

Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan
dengan Sdr. PEGI Als PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna
hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah

ep

ka

m

KOPLAK mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam,

Talun Kabupaten Cirebon;

 Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan
berboncengan dengan Korban VINA langsung dipepet oleh Sepeda motor

ng

Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda

A

on

Halaman 4 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga

es

R

Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL,

Halaman 4

Select target paragraph3