ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban R Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban Anak VINA; Bahwa berdasarkan Visum et Revertum terhadap mayat korban Anak VINA ng Nomor : VeR/76/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA perempuan gu berusia sekitar 16 (enam belas) tahun dengan kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain pada apus lubang kemaluan dan anus dengan ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan A --------- Perbuatan Terdakwa I. Rivaldi Aditya Wardhana Alias Andika Bin Asep Kusnadi dan Terdakwa II. Eka Ramadhani Alias Koplak Bin Kosim sebagaimana ub lik ah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-III-119/CIREB/12/2016 tanggal 12-5-2017 sebagai berikut: ep 1. Menyatakan Terdakwa 1. RIVALDI ADITYA WARDANA alias UCIL dan Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama ah k am tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. R dengan saksi HADI SAPUTRA Als. BOLANG bin KASANA, saksi EKA In do ne si SANDI Als. TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA Als. KLIWON Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO Als. KASDUL Bin SUTADI dan saksi SUDIRMAN Bin A gu ng SURATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan perbuatan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kedua Melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; lik ah tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang masing-masing dengan pidana MATI; ep 3. Menyatakan barang bukti berupa : ub alias UCIL dan Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion merah No. Pol E-4208-BL 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam. ah ka m 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I RIVALDI ADITYA WARDANA R 1 (satu) batang bambu bulat ukuran 70 cm. A on Halaman 26 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu 3 (tiga) buah batu ukuran sedang. es nomor. ng M 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria Fu warna hitam tanpa plat ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26