ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Korban Anak VINA oleh sdr. ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara bergantian dengan cara pertama Terdakwa II. EKO ng RAMADHANI alias KOPLAK membuka celananya lalu memasukkan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban Anak VINA hingga saksi EKO gu RAMADHANI alias KOPLAK mengeluarkan air mani dipaha kiri korban Anak VINA, lalu saudara DANI membuka celananya dan memasukkan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban Anak VINA hingga saudara A DANI mengeluarkan air mani di paha korban Anak VINA, yang selanjutnya ub lik SUPRIYANTO, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan cara yang sama yang dilakukan oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK yang kesemuanya mengeluarkan air mani, sedangkan saudara PEGI alias PERONG hanya mencium dan memegang payudara korban Anak VINA. Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai ep ah k am ah disetubuhi oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi SUDIRMAN, saksi mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr. ANDI menyabetkan R pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu In do ne si dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA, setelah A gu ng itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. ANDI membawa Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dibawa dengan diapit oleh Sdr. DANI dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA kemudian Korban Anak VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh ah Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als lik ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PEGI Als PERONG, ub belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, sesampainya di Fly Over kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II. EKO ep ka m sedangkan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengikuti dari RAMADHANI alias KOPLAK meninggalkan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan posisi Korban Anak MUHAMAD dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik A on Halaman 25 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan es R RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan Korban Anak VINA ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang Halaman 25