ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Korban Anak VINA oleh sdr. ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya,

kemudian disetubuhi secara bergantian dengan cara pertama Terdakwa II. EKO

ng

RAMADHANI alias KOPLAK membuka celananya lalu memasukkan alat

kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban Anak VINA hingga saksi EKO

gu

RAMADHANI alias KOPLAK mengeluarkan air mani dipaha kiri korban Anak

VINA, lalu saudara DANI membuka celananya dan memasukkan alat

kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban Anak VINA hingga saudara

A

DANI mengeluarkan air mani di paha korban Anak VINA, yang selanjutnya

ub
lik

SUPRIYANTO, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, dan

Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan cara yang sama
yang dilakukan oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK yang
kesemuanya mengeluarkan air mani, sedangkan saudara PEGI alias PERONG
hanya mencium dan memegang payudara korban Anak VINA. Setelah itu
Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai

ep

ah
k

am

ah

disetubuhi oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi SUDIRMAN, saksi

mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr. ANDI menyabetkan

R

pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu

In
do
ne
si

dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA, setelah

A
gu
ng

itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. ANDI

membawa Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA
menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara

Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dibawa dengan diapit oleh Sdr. DANI
dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban Anak

MUHAMAD RIZKY RUDIANA kemudian Korban Anak VINA setelah dipakaikan
kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh

ah

Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

lik

ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PEGI Als PERONG,

ub

belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, sesampainya di
Fly Over kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA
WARDANA Als ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II. EKO

ep

ka

m

sedangkan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengikuti dari

RAMADHANI alias KOPLAK meninggalkan Korban Anak MUHAMAD RIZKY
RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan posisi Korban Anak MUHAMAD
dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik

A

on

Halaman 25 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

ng

Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan

es

R

RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan Korban Anak VINA

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang

Halaman 25

Select target paragraph3