ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban

R

Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban Anak VINA;

 Bahwa berdasarkan Visum et Revertum terhadap mayat korban Anak VINA

ng

Nomor : VeR/76/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil
pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA perempuan

gu

berusia sekitar 16 (enam belas) tahun dengan kesimpulan hasil pemeriksaan

antara lain pada apus lubang kemaluan dan anus dengan ditemukan sperma
pada sediaan apus lubang kemaluan

A

--------- Perbuatan Terdakwa I. Rivaldi Aditya Wardhana Alias Andika Bin Asep

Kusnadi dan Terdakwa II. Eka Ramadhani Alias Koplak Bin Kosim sebagaimana

ub
lik

ah

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut
Umum No.Reg.Perkara:PDM-III-119/CIREB/12/2016 tanggal 12-5-2017 sebagai berikut:

ep

1. Menyatakan Terdakwa 1. RIVALDI ADITYA WARDANA alias UCIL dan
Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama

ah
k

am

tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

R

dengan saksi HADI SAPUTRA Als. BOLANG bin KASANA, saksi EKA

In
do
ne
si

SANDI Als. TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA Als. KLIWON Bin SABDUL,
saksi SUPRIYANTO Als. KASDUL Bin SUTADI dan saksi SUDIRMAN Bin

A
gu
ng

SURATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan
kumulatif Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

dan melakukan perbuatan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan
kumulatif Kedua Melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014
Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

lik

ah

tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang

masing-masing dengan pidana MATI;

ep

3. Menyatakan barang bukti berupa :

ub

alias UCIL dan Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion merah No. Pol E-4208-BL
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.

ah

ka

m

2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I RIVALDI ADITYA WARDANA

R

1 (satu) batang bambu bulat ukuran 70 cm.

A

on

Halaman 26 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

3 (tiga) buah batu ukuran sedang.

es

nomor.

ng

M

1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria Fu warna hitam tanpa plat

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3