ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange

ng

2 (dua) botol Aqua kosong (bekas miras Ciu), 2 (dua) kantong plastik
bening kosong (bekas miras tuak),1 (satu) botol kosong merk Sprite, 1

gu

(satu) botol kosong Big Cola ukuran kecil.
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih.

A

1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam abu

1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Warna Putih, Nopol E-2848-BJ

(sebelumnya warna Merah diganti menjadi warna putih oleh para

ub
lik

ah

Terdakwa EKA SANDY).
1 (satu) buah helm merk KYT warna merah putih.

am

1 (satu) buah switer warna biru dongker.

1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang
dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA.

ah
k

ep

1 (satu) potong Kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99.
1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak

R

merk Prapatan Rebel Strom of Metal.

In
do
ne
si

1 (satu) potong celana Jeans warna biru muda merk Rock Anthem.

A
gu
ng

1 (satu) pasang Sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air.
1 (satu) pasang Kaos kaki warna hitam.

1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy V, model : SM-G313HZ,
warna putih.

1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang.

Barang bukti tambahan berupa CD rekaman hasil introgasi saksi JAYA
Als KLIWON di Polres Cirebon.

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang

ub

memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26
MEI 2017, Nomor 3 / Pid.B / 2017 / PN Cbn yang amarnya berbunyi sebagai
berikut :
1.

ep

ka

m

4. Agar biaya perkara dibebankan kepada Negara.

lik

ah

Dipergunakan dalam perkara HADI SAPUTRA Dkk.

Menyatakan Terdakwa I RIFALDY ADITYA WARDHANA Alias UCIL Bin
ASEP KUSNADI dan Terdakwa II EKO RAMADHANI Alias KOPLAK Bin Kosim

es

R

tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan Berencana dan Turut Serta

A

on

Halaman 27 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

ng

melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna abu-abu biru.

Halaman 27

Select target paragraph3