ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange ng 2 (dua) botol Aqua kosong (bekas miras Ciu), 2 (dua) kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak),1 (satu) botol kosong merk Sprite, 1 gu (satu) botol kosong Big Cola ukuran kecil. 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih. A 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam abu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Warna Putih, Nopol E-2848-BJ (sebelumnya warna Merah diganti menjadi warna putih oleh para ub lik ah Terdakwa EKA SANDY). 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah putih. am 1 (satu) buah switer warna biru dongker. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA. ah k ep 1 (satu) potong Kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99. 1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak R merk Prapatan Rebel Strom of Metal. In do ne si 1 (satu) potong celana Jeans warna biru muda merk Rock Anthem. A gu ng 1 (satu) pasang Sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air. 1 (satu) pasang Kaos kaki warna hitam. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy V, model : SM-G313HZ, warna putih. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang. Barang bukti tambahan berupa CD rekaman hasil introgasi saksi JAYA Als KLIWON di Polres Cirebon. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang ub memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 MEI 2017, Nomor 3 / Pid.B / 2017 / PN Cbn yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. ep ka m 4. Agar biaya perkara dibebankan kepada Negara. lik ah Dipergunakan dalam perkara HADI SAPUTRA Dkk. Menyatakan Terdakwa I RIFALDY ADITYA WARDHANA Alias UCIL Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II EKO RAMADHANI Alias KOPLAK Bin Kosim es R tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan Berencana dan Turut Serta A on Halaman 27 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna abu-abu biru. Halaman 27