ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang
bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan

ng

Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi
Kota Cirebon;

gu

 Bahwa setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom
mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya

Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA

A

kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan

ub
lik

SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali
mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong

mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als
KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua)
kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali
mengenai kepala dan wajah, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

ep

ah
k

am

ah

kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA

ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah

R

kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala

In
do
ne
si

dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak

A
gu
ng

kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan
saksi Anak SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah

itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada

sebelah kanan korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu)

kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu
kebagian kepala Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu)
kali, selanjutnya Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai

ah

pendek berbentuk pipa ketubuh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA,

lik

dan Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek

ub

Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat, sementara
Korban Anak VINA dipukul dengan tangan kosong oleh Terdakwa I. RIVALDI
ADITYA WARDANA Als ANDIKA mengenai bagian pipi sebelah kanan,

ep

ka

m

kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban

kemudian Sdr. PEGI Als PERONG memukul dengan menggunakan tangan
kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah, sdr. ANDI memukul
sehingga Korban Anak VINA tidak sadar, dan dalam keadaan Korban Anak

ng

VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA

A

on

Halaman 24 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

WARDANA Als ANDIKA, Sdr. ANDI, dan Sdr. PEGI Als PERONG ke dekat

es

R

dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI

Halaman 24

Select target paragraph3