ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan ng Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon; gu Bahwa setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA A kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan ub lik SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua) kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali mengenai kepala dan wajah, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ep ah k am ah kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah R kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala In do ne si dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak A gu ng kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan saksi Anak SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada sebelah kanan korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagian kepala Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai ah pendek berbentuk pipa ketubuh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lik dan Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek ub Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat, sementara Korban Anak VINA dipukul dengan tangan kosong oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA mengenai bagian pipi sebelah kanan, ep ka m kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban kemudian Sdr. PEGI Als PERONG memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah, sdr. ANDI memukul sehingga Korban Anak VINA tidak sadar, dan dalam keadaan Korban Anak ng VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA A on Halaman 24 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu WARDANA Als ANDIKA, Sdr. ANDI, dan Sdr. PEGI Als PERONG ke dekat es R dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI Halaman 24