ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI

SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias

ng

KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak

SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG

gu

melempari Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA
dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai

oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban Anak

A

MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dapat melarikan diri,

ub
lik

Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya
dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai
oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan
membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek, dan setibanya
di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon,
Sepeda motor Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak

ep

ah
k

am

ah

selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan

VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK
memukul

Korban

Anak

MUHAMAD

RIZKY

RUDIANA

R

dan

dengan

In
do
ne
si

menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban Anak MUHAMAD RIZKY

A
gu
ng

RUDIANA, namun Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA berhasil memacu

sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon dan Terdakwa I.

RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI

alias KOPLAK bersama kawan-kawannya tersebut terus mengejar Korban Anak
MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan mengendarai 7
(tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi Anak SAKA TATAL berboncengan
dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha

ah

Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI

lik

mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIANTO

ub

sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als
BOLANG mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa
II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengendarai sepeda motor merk Suzuki

ep

ka

m

Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai

Satria FU warna hitam, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als
ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als PERONG mengendarai sepeda
merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon;

ng

 Bahwa setelah sampai tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa

A

on

Halaman 22 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban Anak MUHAMAD

es

R

motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Sumber, lalu saat itu juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias

Halaman 22

Select target paragraph3