ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil

menendang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD

ng

RIZKY RUDIANA hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI
alias KOPLAK memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali

gu

mengenai bahu kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan

mengenai punggung sebelah kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY

RUDIANA, kemudian saksi Anak SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian

A

kanan korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali,

ub
lik

dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri,

kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan tangan
kosong mengenai dada korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, saksi EKA
SANDI Als TIWUL memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA
dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als
KLIWON memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan

ep

ah
k

am

ah

selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA

kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi

R

SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua)

In
do
ne
si

kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong

A
gu
ng

1 (satu) kali mengenai muka korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr.

DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang
sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul

Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu
mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan

menggunakan batu pada bagian kepala korban Anak MUHAMAD RIZKY

RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY

ah

RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban Anak

lik

MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban Anak MUHAMAD RIZKY

ub

saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50
Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan DANI memukul dengan
tangan kosong kearah tubuh korban Anak VINA, selanjutnya korban Anak

ep

ka

m

RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban Anak VINA dipukul oleh

MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als
ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban
sedangkan sepeda motor korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa

ng

oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi Anak SAKA TATAL, saksi HADI

A

on

Halaman 23 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias

es

R

Anak VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
RIZKY RUDIANA yang berboncengan dengan Korban Anak VINA dipepet oleh

Halaman 23

Select target paragraph3