ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD ng RIZKY RUDIANA hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali gu mengenai bahu kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi Anak SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian A kanan korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, ub lik dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan tangan kosong mengenai dada korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, saksi EKA SANDI Als TIWUL memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als KLIWON memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan ep ah k am ah selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi R SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) In do ne si kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong A gu ng 1 (satu) kali mengenai muka korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY ah RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban Anak lik MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban Anak MUHAMAD RIZKY ub saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan DANI memukul dengan tangan kosong kearah tubuh korban Anak VINA, selanjutnya korban Anak ep ka m RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban Anak VINA dipukul oleh MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban sedangkan sepeda motor korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa ng oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi Anak SAKA TATAL, saksi HADI A on Halaman 23 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias es R Anak VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id RIZKY RUDIANA yang berboncengan dengan Korban Anak VINA dipepet oleh Halaman 23