ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias ng KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG gu melempari Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban Anak A MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dapat melarikan diri, ub lik Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak ep ah k am ah selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA R dan dengan In do ne si menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban Anak MUHAMAD RIZKY A gu ng RUDIANA, namun Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya tersebut terus mengejar Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi Anak SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha ah Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI lik mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIANTO ub sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengendarai sepeda motor merk Suzuki ep ka m Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai Satria FU warna hitam, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als PERONG mengendarai sepeda merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon; ng Bahwa setelah sampai tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa A on Halaman 22 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban Anak MUHAMAD es R motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Sumber, lalu saat itu juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias Halaman 22