ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG (DPO), pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau setidaknya ng pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil gu seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri A Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, ub lik ah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut: II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI ep ah k am Bermula Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa Als PERONG pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib ibu NINING di Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa R berkumpul di warung In do ne si Saladara Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sambil meminum-minuman keras A gu ng jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek, selanjutnya pada sekitar jam 20.30 Wib mereka Terdakwa RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem ah Kota Cirebon dan pada saat mereka berkumpul saudara ANDI menyampaikan ub Bahwa pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem ep ka m Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC; lik ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Kota Cirebo pada sekitar jam 21.00 Wib korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang sedang membonceng korban Anak VINA memakai jaket hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias ng GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam A on Halaman 21 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu melintas di depan SMPN 11 Jl. Perjuangan dari arah utara menuju kearah es R bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara Halaman 21