ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG (DPO),
pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau setidaknya

ng

pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam

tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil

gu

seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga

Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau setidak-tidaknya
pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri

A

Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan,

yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan,

ub
lik

ah

memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut:

II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi
EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias
KASDUL, saksi SUDIRMAN, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI

ep

ah
k

am

 Bermula Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa

Als PERONG pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib
ibu NINING di Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa

R

berkumpul di warung

In
do
ne
si

Saladara Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sambil meminum-minuman keras

A
gu
ng

jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek,

selanjutnya pada sekitar jam 20.30 Wib mereka Terdakwa RIVALDI ADITYA
WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II.

EKO RAMADHANI alias KOPLAK,

saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi

JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN,

saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als
PERONG berkumpul nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem

ah

Kota Cirebon dan pada saat mereka berkumpul saudara ANDI menyampaikan

ub

 Bahwa pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan
Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya
tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem

ep

ka

m

Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC;

lik

ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor

Kota Cirebo pada sekitar jam 21.00 Wib korban Anak MUHAMAD RIZKY
RUDIANA yang sedang membonceng korban Anak VINA memakai jaket
hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias

ng

GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam

A

on

Halaman 21 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

melintas di depan SMPN 11 Jl. Perjuangan dari arah utara menuju kearah

es

R

bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara

Halaman 21

Select target paragraph3