ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

melempari Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan
menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh

ng

Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY
RUDIANA dan Korban VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I.

gu

RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI
alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor
mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY

A

RUDIANA dan Korban VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang

ub
lik

50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD
RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II.

EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban MUHAMAD RIZKY
RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban
MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA
berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon

ep

ah
k

am

ah

dan samurai pendek, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya +

dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II.

R

EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya tersebut terus

In
do
ne
si

mengejar Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan

A
gu
ng

mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi SAKA TATAL
berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda

motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan
dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam,

saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als
KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi

HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion

ah

warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengendarai

lik

sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Terdakwa I. RIVALDI

ub

PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI
menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten
Cirebon;

ep

ka

m

ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als

 Bahwa setelah sampai tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan
Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang
Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda

ng

motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga

A

on

Halaman 10 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul

es

R

berboncengan dengan Korban VINA langsung dipepet oleh Sepeda motor

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG

Halaman 10

Select target paragraph3