ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R melempari Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh ng Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I. gu RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY A RUDIANA dan Korban VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang ub lik 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon ep ah k am ah dan samurai pendek, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. R EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya tersebut terus In do ne si mengejar Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dengan A gu ng mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion ah warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK mengendarai lik sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Terdakwa I. RIVALDI ub PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon; ep ka m ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Als Bahwa setelah sampai tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang sepeda ng motor yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA hingga A on Halaman 10 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul es R berboncengan dengan Korban VINA langsung dipepet oleh Sepeda motor ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG Halaman 10