ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau
setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum

ng

Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja

gu

merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa
antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

 Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib

A

Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO

ub
lik

SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias

KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara
DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul di warung ibu NINING di
Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa Saladara Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon sambil meminum-minuman keras jenis CIU yang dicampur dengan
minuman Bigcola dan obat jenis Trihek, selanjutnya pada sekitar jam 20.30 Wib

ep

ah
k

am

ah

RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA

mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II.

R

EKO RAMADHANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi

In
do
ne
si

EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias

A
gu
ng

KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI
dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul nongkrong di depan SMPN 11
Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon dan pada saat mereka berkumpul
saudara ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta

bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor
XTC;

 Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias

ah

ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-

lik

kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan

ub

jam 21.00 Wib korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA yang sedang membonceng
korban VINA memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha
Xeon warna Hijau Kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA

ep

ka

m

Majasem Kota Cirebon mau mencari kelompok geng motor XTC, pada sekitar

AKBAR CAHYANA alias GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor
Yamaha Mio warna Hitam melintas di depan SPMN 11 Jl. Perjuangan menuju
ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI

ng

SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias

A

on

Halaman 9 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak

es

R

kearah Sumber, lalu saat itu juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung

Halaman 9

Select target paragraph3