ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi SAKA TATAL memukul ng mengenai muka bagian kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI memukul Korban MUHAMAD RIZKY gu RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai dada korban MUHAMAD RIZKY A RUDIANA, saksi EKA SANDI Als TIWUL memukul Korban MUHAMAD RIZKY ub lik JAYA Als KLIWON memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang ep ah k am ah RUDIANA dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi belakang sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA R memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu In do ne si bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan A gu ng menggunakan batu pada bagian kepala korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban VINA dipukul oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50 Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan DANI memukul dengan tangan kosong kearah ah tubuh korban VINA, selanjutnya korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh lik Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA dan Sdr. PEGI Als ub Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, sedangkan sepeda motor korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi SAKA TATAL, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY ep ka m PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban VINA dibonceng oleh alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya A on Halaman 11 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng Kecamatan Kesambi Kota Cirebon; es R lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kanan Halaman 11