ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

NOMOR 192 / PID / 2017 / PT. BDG

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, yang memeriksa dan mengadili

perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
Nama lengkap

: RIFALDY ADITYA WARDHANA alias UCIL bin
ASEP KUSNADI ;
: Cirebon;

Umur/Tanggal lahir

: 21 tahun/ 31 Juli 1995;

Jenis kelamin

: Laki – Laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Perum

ub
lik

Tempat lahir

BCA

Indah

7

Desa

Pamengkang

Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon;
Agama

: Islam;

Pekerjaan

: Tidak bekerja;

ep

ah
k

am

ah

A

I.

gu

dalam perkara Terdakwa :

Terdakwa-I tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain);
Nama lengkap

:

EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM;

Tempat lahir

In
do
ne
si

R

: Cirebon;
: 26 tahun/ 15 April 1990;

Jenis kelamin

: Laki – Laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Jalan Perjuangan Majasem Blok Saladara Rt.

A
gu
ng

Umur/Tanggal lahir

03 / 10 Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan
Kesambi, Kota Cirebon;

: Islam;

Pekerjaan

: Buruh Bangunan;

ah

Agama

lik

II.

Terdakwa - II ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016, berdasarkan surat perintah

ub

2016;

Terdakwa-II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 20

ep

ka

m

penangkapan Nomor Sp.Kap / 247 / VIII / 2016 / Reskrim, tanggal 31 Agustus

September 2016;

R

Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 September 2016 sampai

es

dengan tanggal 30 Oktober 2016;

ng

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 31 Oktober 2016

A

on

Halaman 1 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

sampai dengan tanggal 29 November 2016;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

PUTUSAN

Halaman 1

Select target paragraph3