ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R NOMOR 192 / PID / 2017 / PT. BDG ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut Nama lengkap : RIFALDY ADITYA WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI ; : Cirebon; Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/ 31 Juli 1995; Jenis kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perum ub lik Tempat lahir BCA Indah 7 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak bekerja; ep ah k am ah A I. gu dalam perkara Terdakwa : Terdakwa-I tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain); Nama lengkap : EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM; Tempat lahir In do ne si R : Cirebon; : 26 tahun/ 15 April 1990; Jenis kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Perjuangan Majasem Blok Saladara Rt. A gu ng Umur/Tanggal lahir 03 / 10 Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon; : Islam; Pekerjaan : Buruh Bangunan; ah Agama lik II. Terdakwa - II ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016, berdasarkan surat perintah ub 2016; Terdakwa-II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik Sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 20 ep ka m penangkapan Nomor Sp.Kap / 247 / VIII / 2016 / Reskrim, tanggal 31 Agustus September 2016; R Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 September 2016 sampai es dengan tanggal 30 Oktober 2016; ng Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 31 Oktober 2016 A on Halaman 1 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu sampai dengan tanggal 29 November 2016; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a PUTUSAN Halaman 1