ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sampai dengan tanggal 29 Desember 2016; Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Desember 2016 ng tanggal 15 Januari 2017; Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Januari 2017 gu tanggal 8 Februari 2017; sampai dengan sampai dengan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017; A Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017; ub lik Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 10 Mei 2017 Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Penahanan oleh Hakim Tinggi sejak tanggal 26 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 Juni 2017 ; ep ah k am ah sampai dengan tanggal 9 Mei 2017; Perpanjangan waktu penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, R sejak tanggal 25 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017 ; In do ne si PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; A gu ng Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 26 MEI 2017 Nomor 3 / Pid. B / 2017 / PN. Cbn, dalam perkara Para Terdakwa tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara:PDM-II-113 / CIREB / 12 / 2016 tanggal 6 Januari 2017 sebagai berikut: DAKWAAN: lik ah Kesatu Primair: --------- Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA ub KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON ep Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI saudara PEGI Als PERONG (DPO), dan R ka m Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin ng Cirebon, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau A Halaman 2 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu masih dalam tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan on setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya es saksi SAKA TATAL yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 November 2016 Halaman 2