ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK ng dengan pidana mati; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 186 (seratus delapan puluh enam) karung yang dalamnya berisikan daun gu ganja kering dengan berat Bruto 8.088.000 (delapan juta delapan puluh delapan ribu) gram dimana barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat lima) gram telah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) bungkus besar kertas koran yang dilakban dengan berat netto 463 (empat ratus enam puluh tiga) ub lik ah A bruto 8.087.535 (delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh gram disisihkan untuk laboratorium dan sebanyak 2 (dua) gram daun ganja kering disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan; am - 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut sim card; - 1 (satu) buah handphone warna hitam berikut sim card; ep - 10 (sepuluh) lembar nota pembelian; ah k - 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; In do ne si R - 1 (satu) unit kendaraan mobil truk merk Nissan CD 520 VN dengan Nopol B 9396 AH berikut dengan kunci; A gu ng - 1 (satu) buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas nama HENDRA dengan Nopol B 9396 AH; - 1 (satu) buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji kendaraan JRT587027; Dikembalikan ke PT. Clipan Finance; - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK: 110714020382002; lik ah - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK: 2171070203829005; ub m - 1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan Nomor SIM: 820306150208; - 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221841051520129; ka ep - 1 (satu) buah paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN; 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara; ng Membaca putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 40/Pid.Sus/2015/ on Hal. 7 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu PN.SAK. tanggal 28 Mei 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut: es R Dikembalikan Kepada Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7