ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK yang identitas selengkapnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan ng bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 gu (satu) kilo gram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon" sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; A 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK oleh karena itu dengan pidana “Mati”; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ub lik ah 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK: am 110714020382002; - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK: ep 2171070203829005; ah k - 1 (satu) buah SIM “B II” Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan Nomor SIM: 820306150208; In do ne si R - 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221841051520129; - 1 (satu) buah paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD A gu ng JAMIL USMAN; - 10 (sepuluh) lembar nota pembelian; - 1 (satu) buah dompet warna coklat; Dikembalikan Kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit mobil truk merk Nissan CD 520 VN dengan Nopol B 9396 AH berikut dengan kunci; lik nama HENDRA dengan Nopol B 9396 AH; - 1 (satu) buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji kendaraan JRT587027; ub m ah - 1 (satu) buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor. 0584932 atas Dirampas untuk negara; ka - 186 (seratus delapan puluh enam) karung yang dalamnya berisikan daun ep ganja kering dengan berat Bruto 8.088.000 (delapan juta delapan puluh ah delapan ribu) gram dimana barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat lima) gram telah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) bungkus besar kertas on Hal. 8 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu ng M koran yang dilakban dengan berat netto 463 (empat ratus enam puluh tiga) es R bruto 8.087.535 (delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8