ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

2009 tentang Narkotika;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK

ng

dengan pidana mati;

3. Menetapkan barang bukti berupa:

- 186 (seratus delapan puluh enam) karung yang dalamnya berisikan daun

gu

ganja kering dengan berat Bruto 8.088.000 (delapan juta delapan puluh
delapan ribu) gram dimana barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat

lima) gram telah dimusnahkan, sebanyak 1 (satu) bungkus besar kertas

koran yang dilakban dengan berat netto 463 (empat ratus enam puluh tiga)

ub
lik

ah

A

bruto 8.087.535 (delapan juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh

gram disisihkan untuk laboratorium dan sebanyak 2 (dua) gram daun ganja
kering disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan;

am

- 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut sim card;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam berikut sim card;

ep

- 10 (sepuluh) lembar nota pembelian;

ah
k

- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;

In
do
ne
si

R

- 1 (satu) unit kendaraan mobil truk merk Nissan CD 520 VN dengan Nopol
B 9396 AH berikut dengan kunci;

A
gu
ng

- 1 (satu) buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas nama
HENDRA dengan Nopol B 9396 AH;

- 1 (satu) buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor uji
kendaraan JRT587027;

Dikembalikan ke PT. Clipan Finance;

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK:
110714020382002;

lik

ah

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK:
2171070203829005;

ub

m

- 1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan
Nomor SIM: 820306150208;

- 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221841051520129;

ka

ep

- 1 (satu) buah paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD
JAMIL USMAN;

4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara;

ng

Membaca putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 40/Pid.Sus/2015/

on

Hal. 7 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

PN.SAK. tanggal 28 Mei 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:

es

R

Dikembalikan Kepada Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3