ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK:
2171070203829005;

ng

- 1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan
Nomor SIM: 820306150208;

- 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221 8410 5152 0129;

gu

- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD
JAMIL USMAN;

A

- 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor Uji
Kendaraan JRT587027;

ub
lik

ah

- 1 (satu) Buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas nama
HENDRA dengan Nomor Polisi B 9396 AH;

- 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut dengan SIM card;

am

- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut dengan SIM card;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;

ep

- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 494

ah
k

J/X/2014/BALAI Lab Narkoba Badan Narkotika Nasional tanggal 30 Oktober
2014, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa bahan/daun ganja

In
do
ne
si

R

dengan berat netto 463,0000 gram adalah benar ganja mengandung THC

(Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9

A
gu
ng

Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika;

- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang
berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35

lik

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak

ub

Sri Indrapura tanggal 6 Mei 2015 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan

ka

m

ah

Tahun 2009 tentang Narkotika;

ep

jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum

ah

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual

dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi

ng

M

5 (lima) batang pohon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

on

Hal. 6 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun

es

R

beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3