ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- 1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan
Nomor SIM: 820306150208;

ng

- 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221 8410 5152 0129;

- 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD
JAMIL USMAN;

gu

- 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor Uji
Kendaraan JRT587027;

A

- 1 (satu) Buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas nama
HENDRA dengan Nomor Polisi B 9396 AH;

ub
lik

ah

- 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut dengan SIM card;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut dengan SIM card;
- 1 ( satu ) buah dompet warna coklat;

am

- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 494
J/X/2014/BALAI LAB NARKOBA Badan Narkotika Nasional tanggal 30

ep

Oktober 2014, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa bahan/daun

ah
k

ganja dengan berat netto 463,0000 gram adalah benar ganja mengandung
THC (Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan

In
do
ne
si

tentang Narkotika;

R

9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

A
gu
ng

- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang
berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU

lik

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK, pada hari Jumat
tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada

ub

waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri
Km. 35 Rt. 004 Rw. 008, Telaga Samsam Kandis Riau, atau setidak-tidaknya
pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Siak, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak

ep

ka

m

ah

KEDUA:

pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan,

yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang

on

Hal. 4 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

ng

dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

es

R

menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3