ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 1 (satu) buah SIM B II Umum atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan Nomor SIM: 820306150208; ng - 1 (satu) buah ATM BRI Card dengan Nomor 5221 8410 5152 0129; - 1 (satu) buah Paspor dengan Nomor A 1158545 atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN; gu - 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor Uji Kendaraan JRT587027; A - 1 (satu) Buah STNK Nissan CD 520 VN dengan Nomor 0584932 atas nama HENDRA dengan Nomor Polisi B 9396 AH; ub lik ah - 1 (satu) buah handphone Nokia 210 warna hitam berikut dengan SIM card; - 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut dengan SIM card; - 1 ( satu ) buah dompet warna coklat; am - Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 494 J/X/2014/BALAI LAB NARKOBA Badan Narkotika Nasional tanggal 30 ep Oktober 2014, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa bahan/daun ah k ganja dengan berat netto 463,0000 gram adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan In do ne si tentang Narkotika; R 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 A gu ng - Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ATAU lik Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK, pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada ub waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km. 35 Rt. 004 Rw. 008, Telaga Samsam Kandis Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak ep ka m ah KEDUA: pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang on Hal. 4 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu ng dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: es R menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4