ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, saat Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr. SYAFRIZAL alias ng DEGAM dan Sdr. MUHALIL (berkas terpisah) menerima Narkotika jenis ganja di daerah Lamtheumot dari pengepul ganja bernama Sdr. TANDIN alias CIK (DPO) sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat gu brutto seluruhnya 8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) kg, untuk dibawa dari Aceh menuju Jakarta; A - Kemudian Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr. SYAFRIZAL alias DEGAM dan Sdr. MUHALIL mengangkut Narkotika jenis ub lik ah ganja tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil truck merk Nissan CD 520 VN dengan Nomor Polisi B 9396 AH yang akan diserahkan kepada Sdr. AR IBRAHIM alias BANG PIN alias RAMLI alias ADRIAN M. HANAFIAH alias am ARIS di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK mengikuti arahan/petunjuk dari Sdr. AR. IBRAHIM alias BANG PIN alias ep RAMLI alias ADRIAN M. HANAFIAH alias ARIS (berkas terpisah) sampai ah k akhirnya Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama-sama dengan sdr. SYAFRIZAL alias DEGAM dan sdr. MUHALIL mengangkut narkotika In do ne si R Golongan I jenis tanaman ganja dari Aceh menuju Jakarta, namun belum sampai tujuan Jakarta, Terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh A gu ng Petugas BNN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km. 35 Rt. 004 Rw. 008 Telaga Samsam Kandis Riau dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat brutto seluruhnya 8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) kg, yang Terdakwa angkut dengan menggunakan lik AH; - Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober ub 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 53 Rt.004 Rw.008 Telaga Samsam Kandis Riau oleh petugas BNN didapat barang bukti dari Terdakwa yaitu: - 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat brutto seluruhnya ep ka m ah kendaraan mobil truck merk Nissan CD 520 VN dengan Nomor Polisi B 9396 8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) Kg; 9396 AH; ng - 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK: on Hal. 5 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu 110714020382002; es R - 1 (satu) unit Mobil Truck Merk NISSAN CD 520 VN dengan Nomor Polisi B ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5