ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, saat Terdakwa

MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr. SYAFRIZAL alias

ng

DEGAM dan Sdr. MUHALIL (berkas terpisah) menerima Narkotika jenis ganja

di daerah Lamtheumot dari pengepul ganja bernama Sdr. TANDIN alias CIK

(DPO) sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat

gu

brutto seluruhnya 8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) kg, untuk
dibawa dari Aceh menuju Jakarta;

A

- Kemudian Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr.
SYAFRIZAL alias DEGAM dan Sdr. MUHALIL mengangkut Narkotika jenis

ub
lik

ah

ganja tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil truck merk Nissan CD

520 VN dengan Nomor Polisi B 9396 AH yang akan diserahkan kepada Sdr.
AR IBRAHIM alias BANG PIN alias RAMLI alias ADRIAN M. HANAFIAH alias

am

ARIS di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK
mengikuti arahan/petunjuk dari Sdr. AR. IBRAHIM alias BANG PIN alias

ep

RAMLI alias ADRIAN M. HANAFIAH alias ARIS (berkas terpisah) sampai

ah
k

akhirnya Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama-sama dengan
sdr. SYAFRIZAL alias DEGAM dan sdr. MUHALIL mengangkut narkotika

In
do
ne
si

R

Golongan I jenis tanaman ganja dari Aceh menuju Jakarta, namun belum
sampai tujuan Jakarta, Terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh

A
gu
ng

Petugas BNN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30
WIB di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km. 35 Rt. 004 Rw. 008 Telaga Samsam

Kandis Riau dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman ganja sebanyak 186 (seratus delapan
puluh enam) karung dengan berat brutto seluruhnya 8.088 (delapan ribu

delapan puluh delapan) kg, yang Terdakwa angkut dengan menggunakan

lik

AH;

- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober

ub

2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 53 Rt.004
Rw.008 Telaga Samsam Kandis Riau oleh petugas BNN didapat barang bukti
dari Terdakwa yaitu:

- 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat brutto seluruhnya

ep

ka

m

ah

kendaraan mobil truck merk Nissan CD 520 VN dengan Nomor Polisi B 9396

8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) Kg;

9396 AH;

ng

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK:

on

Hal. 5 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

110714020382002;

es

R

- 1 (satu) unit Mobil Truck Merk NISSAN CD 520 VN dengan Nomor Polisi B

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3