ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

di daerah Lamtheumot Aceh Besar dari pengepul ganja bernama Sdr. TANDIN
alias CIK (DPO) sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan

ng

berat brutto seluruhnya 8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) kg;

- Kemudian Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr.

SYAFRIZAL alias DEGAM dan Sdr. MUHALIL mengangkut narkotika jenis

gu

ganja tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil truck merk Nissan CD

520 VN dengan Nomor Polisi B 9396 AH yang akan diserahkan kepada Sdr.

A

AR IBRAHIM alias BANG PIN alias RAMLI alias ADRIAN M. HANAFIAH alias

ARIS (berkas terpisah) di Jakarta, dengan tugas menjadi kurir mengambil

ub
lik

ah

Narkotika untuk dibawa dari Aceh menuju Jakarta. Selanjutnya Terdakwa

MUHAMMAD JAMIL alias CEEK mengikuti arahan/petunjuk dari Sdr. AR
IBRAHIM alias BANG PIN alias RAMLI alias ADRIAN M. HANAFIAH alias

am

ARIS (berkas terpisah) sampai akhirnya Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias
CEEK mengangkut Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja dari Aceh

ep

menuju Jakarta, namun belum sampai tujuan Jakarta, Terdakwa sudah

ah
k

terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas BNN pada hari Jumat tanggal 24
Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km.35

In
do
ne
si

R

Rt. 004 Rw. 008 Telaga Samsam Kandis Riau dan pada saat dilakukan

penggeledahan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja

A
gu
ng

sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat brutto
seluruhnya 8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) kg, yang Terdakwa

angkut dengan menggunakan kendaraan mobil truck merk Nissan CD 520 VN
dengan Nomor Polisi B 9396 AH bersama-sama dengan Sdr. SYAFRIZAL
alias DEGAM dan Sdr. MUHALIL;

- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober

lik

Rw.008 Telaga Samsam Kandis Riau oleh petugas BNN didapat barang bukti
dari Terdakwa yaitu:

ub

- 186 (seratus delapan puluh enam) karung dengan berat brutto seluruhnya
8.088 (delapan ribu delapan puluh delapan) Kg;

- 1 (satu) unit Mobil Truck Merk NISSAN CD 520 VN dengan Nomor Polisi B

ep

9396 AH;

R

110714020382002;

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL USMAN dengan NIK:
2171070203829005;

on

ng

Hal. 3 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

gu
A

es

- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD JAMIL dengan NIK:

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

2014 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 53 Rt.004

Halaman 3

Select target paragraph3