ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

2 Juli 2015;

R

9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal

ng

10. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Juli
2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;

11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b Ketua Muda Pidana

gu

tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 3877/2015/S.1161.Tah.Sus/PP/2015/MA.
Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari sejak

A

tanggal 27 Agustus 2015;

RI

u.b

Ketua

Muda

Pidana

tanggal

21

Oktober

ub
lik

ah

12. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
2015

Nomor

3878/2015/S.1161. Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk
ditahan selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2015;

am

13. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
RI

u.b

Ketua

Muda

Pidana

tanggal

24

Pebruari

2016

Nomor

ep

1041/2016/S.1161. Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk

ah
k

ditahan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 15 Desember 2015;
14. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung
Ketua

Muda

Pidana

tanggal

24

Pebruari

2016

Nomor

In
do
ne
si

u.b

R

RI

1042/2016/S.1161. Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk

A
gu
ng

ditahan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 14 Januari 2016;

Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Siak karena

didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU:

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK, pada hari Jumat

tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada

lik

Km.53 Rt. 004 Rw. 008, Telaga Samsam Kandis Riau, atau setidak-tidaknya
pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri

ub

Siak, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

ep

ka

m

ah

waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri

yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,

- Berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, saat Terdakwa

ng

MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr. SYAFRIZAL alias

on

Hal. 2 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015

In
d

A

gu

DEGAM dan Sdr. MUHALIL (berkas terpisah) menerima Narkotika jenis ganja

es

R

yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3