ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2 Juli 2015; R 9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal ng 10. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 3 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015; 11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b Ketua Muda Pidana gu tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 3877/2015/S.1161.Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari sejak A tanggal 27 Agustus 2015; RI u.b Ketua Muda Pidana tanggal 21 Oktober ub lik ah 12. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung 2015 Nomor 3878/2015/S.1161. Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2015; am 13. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b Ketua Muda Pidana tanggal 24 Pebruari 2016 Nomor ep 1041/2016/S.1161. Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk ah k ditahan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 15 Desember 2015; 14. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Ketua Muda Pidana tanggal 24 Pebruari 2016 Nomor In do ne si u.b R RI 1042/2016/S.1161. Tah.Sus/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk A gu ng ditahan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 14 Januari 2016; Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Siak karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: KESATU: Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAMIL alias CEEK, pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada lik Km.53 Rt. 004 Rw. 008, Telaga Samsam Kandis Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri ub Siak, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ep ka m ah waktu lain dalam bulan Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, - Berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, saat Terdakwa ng MUHAMMAD JAMIL alias CEEK bersama dengan sdr. SYAFRIZAL alias on Hal. 2 dari 16 hal. Putusan No. 2438 K/PID.SUS/2015 In d A gu DEGAM dan Sdr. MUHALIL (berkas terpisah) menerima Narkotika jenis ganja es R yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2