ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan
2020,

ng

banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 16 Januari
sebagaimana

ternyata

dari

Akta

Permintaan

Banding

Nomor

554/Akta.Pid.Sus/2019/PN Bls dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan

gu

dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tertanggal 21Januari

A

2020 ;

Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah

ub
lik

tanggal 22 Januari 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding
Nomor 554/Akta.Pid.Sus/2020/PN Bls dan permintaan banding tersebut telah

diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tertanggal 23 Januari
2020 ;

Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa
telah mengajukan memori banding tanggal 30 Januari 2020 yang diterima di

ep

ah
k

am

ah

menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis pada

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 30 Januari 2020, dan
Februari 2020 ;

In
do
ne
si

R

telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3

A
gu
ng

Menimbang, bahwa terhadap meori banding yang diajukan oleh Penasihat

Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori
banding tanggal 3 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Dumai pada tanggl 5 Februari 2020, dan telah diberitahukan dan

diserahkan

kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui pendelegasian ke Pengadilan Negeri
Pekanbaru dengan surat Nomor W4.U3/361/HN.01.10/II/2020 tertanggal 7 Februari
2020 ;

ah

Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding

lik

telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan

ub

7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP terhitung
sejak tanggal 24 Januari 2020 s/d tanggal 30 Januari 2020 ;

dan Penasihat Hukum Terdakwa

ep

Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum
telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara

serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding

R

ka

m

Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan

on

Halaman 24 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

mempelajari secara seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari Berita

es

tersebut secara formil dapat diterima ;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 24

Select target paragraph3