ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan 2020, ng banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 16 Januari sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 554/Akta.Pid.Sus/2019/PN Bls dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan gu dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tertanggal 21Januari A 2020 ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah ub lik tanggal 22 Januari 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 554/Akta.Pid.Sus/2020/PN Bls dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tertanggal 23 Januari 2020 ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 30 Januari 2020 yang diterima di ep ah k am ah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 30 Januari 2020, dan Februari 2020 ; In do ne si R telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 A gu ng Menimbang, bahwa terhadap meori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 3 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggl 5 Februari 2020, dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui pendelegasian ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat Nomor W4.U3/361/HN.01.10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 ; ah Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding lik telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan ub 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP terhitung sejak tanggal 24 Januari 2020 s/d tanggal 30 Januari 2020 ; dan Penasihat Hukum Terdakwa ep Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding R ka m Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan on Halaman 24 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng mempelajari secara seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari Berita es tersebut secara formil dapat diterima ; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24