Persidangan keterangan saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat dan

R

Acara

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

barang bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor

ng

554/Pid.Sus/2019/ PN. Bls, tanggal 16 Januari 2020, serta memori banding yang di

ajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa serta kontra memori dari Jaksa Penuntut

gu

Umum ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, semua telah

dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama dalam putusannya yang
menyimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan

A

melakukan tindak pidana “ Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika

ub
lik

sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar,
Majelis Hakim Tingkat Banding menyetujuinya, oleh karena itu alasan dan
pertimbangan tersebut dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim dalam memutus
perkara ini pada Tingkat Banding dan untuk mempersingkat uraian putusan ini
dianggap semuanya telah termuat didalam putusan ini ;

Menimbang, bahwa karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim

ep

ah
k

am

ah

Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar, maka putusan tersebut

In
do
ne
si

R

dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa

A
gu
ng

dalam memori bandingnya tentang pemidanaan yang dijatuhkan terhadap
Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat karena putusan Majelis
Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang

dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan untuk menimbulkan efek jera terhadap
pelaku, maupun dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana
Narkotika Golongan I ditengah masyarakat pada umumnya ;

Penyalahgunaan

Menimbang, bah wa karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan

bahwa

dalam

perkara

ini

tidak

ada

alasan

untuk

ub

Menimbang,

menangguhkan penahanan Terdakwa, maka terhadap Terdakwa ditetapkan untuk
tetap berada dalam tahanan ;

ep

ka

m

dengan perbuatannya ;

lik

ah

perbuatan sebagaimana tersebut diatas, maka Terdakwa harus dipidana setimpal

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana Mati maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang

on

Halaman 25 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun

es

R

tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 25

Select target paragraph3