Persidangan keterangan saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat dan R Acara In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id barang bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor ng 554/Pid.Sus/2019/ PN. Bls, tanggal 16 Januari 2020, serta memori banding yang di ajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa serta kontra memori dari Jaksa Penuntut gu Umum ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, semua telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama dalam putusannya yang menyimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan A melakukan tindak pidana “ Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika ub lik sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Banding menyetujuinya, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap semuanya telah termuat didalam putusan ini ; Menimbang, bahwa karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim ep ah k am ah Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar, maka putusan tersebut In do ne si R dapat dipertahankan untuk dikuatkan ; Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa A gu ng dalam memori bandingnya tentang pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku, maupun dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Golongan I ditengah masyarakat pada umumnya ; Penyalahgunaan Menimbang, bah wa karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan bahwa dalam perkara ini tidak ada alasan untuk ub Menimbang, menangguhkan penahanan Terdakwa, maka terhadap Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ; ep ka m dengan perbuatannya ; lik ah perbuatan sebagaimana tersebut diatas, maka Terdakwa harus dipidana setimpal Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana Mati maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang on Halaman 25 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun es R tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 25