ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih
9.793,51 gram.

ng

2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67

gu

gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu
delapan ratus tujuh puluh) butir.

A

3. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan
berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu

ub
lik

ah

delapan ratus empat puluh enam) butir.

4. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

am

dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan
berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan
ratus enam puluh lima) butir.

ah
k

ep

5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat.

6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.

A
gu
ng

9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

In
do
ne
si

R

7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.

10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.

13. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu
082125673678.

14. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu

lik

15. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu
081281923984.

ub

16. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu
Dirampas untuk dimusnahkan

ep

082262401917.

17. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat nomor
polisi.

R

ka

m

ah

082249734486

es

18. 1 (satu) unit Mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN
Dirampas untuk Negara

on

Halaman 23 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 23

Select target paragraph3