ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram. ng 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gu gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. A 3. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu ub lik ah delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang am dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. ah k ep 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. A gu ng 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. In do ne si R 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 13. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu 082125673678. 14. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu lik 15. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu 081281923984. ub 16. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu Dirampas untuk dimusnahkan ep 082262401917. 17. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat nomor polisi. R ka m ah 082249734486 es 18. 1 (satu) unit Mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN Dirampas untuk Negara on Halaman 23 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23