ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA ng menunggu didepan gang, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang gu sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan A 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ub lik pada saat di kapal penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian berikutnya”. - Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat sampai di pelabuhan Roro ep ah k am ah masuk ke Kapal Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat ada In do ne si R razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, A gu ng tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika lik yang berisikan Narkotika tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) ub buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa ep selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. R ka m ah turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon on Halaman 16 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab “dirumah“ es - Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16