ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan
kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah, kau

ng

dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

“aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ kemudian Terdakwa

gu

menjawab “Yalah“.

- Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat

Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba

A

datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim
Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ub
lik

ah

AHMAD yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul
21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro

am

Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penangkapan,
kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA langsung
menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya ANDI?“ kemudian

ah
k

ep

Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan
saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa “dimana kotak yang berisi

In
do
ne
si

R

narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa
langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA

A
gu
ng

bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal
Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan

Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk
menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, kemudian

Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1
(satu) buah kardus yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan dengan

lik

ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus
yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan
Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut :

ub

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing –
masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih

ep

seluruhnya 9.793,51 gram.

b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870

R

ah

ka

m

ah

disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI

es
on

Halaman 17 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

M

(dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3