ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sendiri menemui Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

untuk

mengantarkan sepeda motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA

ng

menunggu didepan gang, kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda

motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang

gu

sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro

Bengkalis dan sekitar 15 menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan

A

1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro

tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ub
lik

pada saat di kapal penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran
menyeberang atau tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian
berikutnya”.

- Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat sampai di pelabuhan Roro

ep

ah
k

am

ah

masuk ke Kapal Ferry atau kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan

Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat ada

In
do
ne
si

R

razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN
Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng,

A
gu
ng

tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” dan Terdakwa menjawab “iyalah”.
kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar

balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa

menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi

IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN
ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika

lik

yang berisikan Narkotika tersebut dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN
ARJUNA melihatnya lalu mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab
“barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu)

ub

buah kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan
sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa

ep

selanjutnya menyimpan Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan
setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

R

ka

m

ah

turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus

tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon

on

Halaman 16 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa jawab “dirumah“

es

- Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa berada di gudang kayu

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3