ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab “kita pulang malam

ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku tidak ada SIM“ kemudian

ng

Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena hari malam mungkin tidak

ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “iyalah“ lalu Terdakwa

gu

mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil dulu“ dan dijawab
saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi keluar rumah untuk
mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi mencari mobil rental

A

dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat rental mobil milik saksi

NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM

ub
lik

ah

1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut selanjutnya Terdakwa menyuruh
Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke gudang kayu tempat Terdakwa dan

am

Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di gudang kayu tersebut selanjutnya
Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah yang berjarak lebih kurang 500
(lima ratus) meter dengan menggunakan sepeda motor sedangkan mobil rental

ah
k

ep

tersebut diparkirkan di gudang kayu tersebut dan ketika Terdakwa sampai
dirumah saat itu Terdakwa mendengar Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi

In
do
ne
si

R

dikamar mandi, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu)
buah kardus yang berisikan narkotika yang sudah Terdakwa dan Saksi

A
gu
ng

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD bungkus tersebut di dapur rumah
Terdakwa dan membawanya lalu memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil
rental tepatnya di bawah bangku tengah belakang sopir. dan setelah itu

Terdakwa kembali kerumah untuk menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan

setiba dirumah, Terdakwa langsung membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju
ke gudang kayu tempat mobil rental yang akan digunakan untuk membawa

Narkotika tersebut dan menunggu aba-aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN

lik

ah

Alias LAN Bin AHMAD.

Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah mobilnya sudah dapat

ub

atau belum dan Terdakwa menjawab mobilnya sudah dapat dan Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan lagi “ya udah kita

ep

berangkat lagi, bawa motor kerumahku”. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib.
Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN
Bin AHMAD naik sepeda motor Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1

R

ka

m

- Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

IKHWAN ARJUNA mengikuti dari belakang, sesampainya di depan gang tempat

on

Halaman 15 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

tinggal Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa pergi

es

(satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh saksi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3