ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias ng LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“ kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“. gu Menimbang, bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 00.30 wib. pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan A saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada ub lik ah hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis am Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penangkapan, kemudian saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya ah k ep Pak“, selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bertanya kepada Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan In do ne si R Terdakwa menjawab “dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim A gu ng Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan dengan disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI lik yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut : ub a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih ep seluruhnya 9.793,51 gram. b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ng Minion diketahui berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang on Halaman 77 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. es R Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus Halaman 77