ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang,

ng

kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa

berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir
jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15

gu

menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul
ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor

A

Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau

ah

kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal

ub
lik

penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau

am

tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian berikutnya”.
Menimbang, bahwa Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat

ah
k

ep

sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD melihat ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi

In
do
ne
si

R

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa
dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi”

A
gu
ng

dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada

saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN
ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning,

abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan
selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang
kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa

langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika tersebut

lik

mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang
bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus

ub

yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju
rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya menyimpan

ep

Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa
kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD

Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa

ng

berada di gudang kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

on

Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa

es

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

R

ka

m

ah

dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu

Halaman 76 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

jawab “dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

untuk mengantarkan sepeda

R

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 76

Select target paragraph3