ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia motor tersebut sedangkan saksi IKHWAN ARJUNA menunggu didepan gang, ng kemudian setelah Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa berjalan kaki menemui saksi IKHWAN ARJUNA yang sudah menunggu dipinggir jalan kemudian langsung menuju pelabuhan Roro Bengkalis dan sekitar 15 gu menit kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menyusul ke Pelabuhan Roro Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor A Merk Yamaha R15 Tanpa No.Pol. dan di antrian Roro tersebut Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD masuk ke Kapal Ferry atau ah kapal penyeberangan Bengkalis–Sungai Pakning dan pada saat di kapal ub lik penyeberangan tersebut Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Terdakwa dan bertanya apakah dapat giliran menyeberang atau am tidak dan Terdakwa menjawab “tidak menunggu antrian berikutnya”. Menimbang, bahwa Setelah lebih kurang 1 (satu) jam kemudian saat ah k ep sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD melihat ada razia atau pemeriksaan mobil sehingga Saksi In do ne si R MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelepon Terdakwa dan mengatakan “ada razia geng, tak usah nyeberang kau, putar balik aja lagi” A gu ng dan Terdakwa menjawab “iyalah”. kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IKHWAN ARJUNA “bang, putar balik aja“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “kenapa?“ kemudian Terdakwa menjawab “ada razia di Pakning, abang kan ndak ada SIM“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“ dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA langsung menuju ke gudang kayu tempat Terdakwa bekerja dan ketika turun dari mobil, saat itu Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika tersebut lik mengatakan “apa tu NDI?“ dan Terdakwa menjawab “barang titipan orang bang“, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak kardus ub yang berisikan narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya menyimpan ep Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa kembali lagi ke gudang kayu sambil menunggu kabar dari Saksi MUHAMMAD Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 21.30 Wib. Ketika Terdakwa ng berada di gudang kayu tersebut saat itu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN on Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan mengatakan “dimana NDI?“ dan Terdakwa es DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. R ka m ah dari dalam mobil dan saat itu saksi IKHWAN ARJUNA melihatnya lalu Halaman 76 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu jawab “dirumah“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M untuk mengantarkan sepeda R MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 76