ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

baliknya, soalnya gudang kayu tidak ada yang jaga“ dan Terdakwa menjawab
“kita pulang malam ini juga“ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “aku

ng

tidak ada SIM“ kemudian Terdakwa menjawab “tidak apa – apalah bang, karena

hari malam mungkin tidak ada razia “ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA
“iyalah“ lalu Terdakwa mengatakan “siap – siaplah lagi bang, aku mau cari mobil

gu

dulu“ dan dijawab saksi IKHWAN ARJUNA “yalah“. Kemudian Terdakwa pergi
keluar rumah untuk mencari mobil dan mengajak temannya Sdr. ADI untuk pergi

A

mencari mobil rental dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ADI pergi ketempat

rental mobil milik saksi NURLAILY dan merental 1 (satu) unit mobil warna silver

ah

merk Toyota Avanza BM 1592 JN. setelah dapat merental mobil tersebut

ub
lik

selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. ADI untuk membawa mobil tersebut ke
gudang kayu tempat Terdakwa dan Saksi IKHWAN ARJUNA bekerja, setiba di

am

gudang kayu tersebut selanjutnya Sdr. ADI pergi dan Terdakwa pulang kerumah
yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan menggunakan

ep

sepeda motor sedangkan mobil rental tersebut diparkirkan di gudang kayu

ah
k

tersebut dan ketika Terdakwa sampai dirumah saat itu Terdakwa mendengar
Saksi IKHWAN ARJUNA sedang mandi dikamar mandi, melihat hal tersebut

In
do
ne
si

R

selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kardus yang berisikan narkotika

yang sudah Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
tersebut

di

dapur

A
gu
ng

bungkus

rumah

Terdakwa

dan

membawanya

lalu

memasukkan kardus tersebut ke dalam mobil rental tepatnya di bawah bangku

tengah belakang sopir. dan setelah itu Terdakwa kembali kerumah untuk

menjemput saksi IKHWAN ARJUNA dan setiba dirumah, Terdakwa langsung
membawa Saksi IKHWAN ARJUNA menuju ke gudang kayu tempat mobil rental
yang akan digunakan untuk membawa Narkotika tersebut dan menunggu aba-

lik

Menimbang, bahwa Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib. Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

menelepon Terdakwa dan

ub

bertanya apakah mobilnya sudah dapat atau belum dan Terdakwa menjawab
mobilnya sudah dapat dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD
mengatakan lagi “ya udah kita berangkat lagi, bawa motor kerumahku”.

ep

ka

m

ah

aba dari Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

Kemudian sekitar pukul 18.30 wib. Terdakwa pergi kerumah tempat tinggal
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD naik sepeda motor Merk
Toyota Avanza BM 1592 JN dibawa oleh saksi IKHWAN ARJUNA mengikuti dari

ng

belakang, sesampainya di depan gang tempat tinggal Saksi MUHAMMAD

on

Halaman 75 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD Terdakwa pergi sendiri menemui Saksi

es

R

Yamaha R15 Tanpa No.Pol. sedangkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 75

Select target paragraph3