ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan kepada Terdakwa “maaf

bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ kemudian Terdakwa menjawab “abang

ng

dimana sekarang?“ dan dijawab orang tersebut “aku di Bantan “ kemudian
Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “. Lalu Terdakwa
langsung pergi menjemput sisa narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan

gu

membawa handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan
ketika tiba di Bantan Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan

A

kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan
kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika

ah

jenis shabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah

ub
lik

Terdakwa menerimanya Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.

am

Menimbang, bahwa Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wib. Terdakwa
sampai dirumah lalu Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik yang
berisi Narkotika tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ah
k

ep

AHMAD dan setelah itu seluruh Narkotika tersebut dimasukan oleh Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Terdakwa kedalam 1 (satu)

In
do
ne
si

R

buah kotak kardus warna cokelat dan setelah selesai selanjutnya kotak kardus
tersebut dimasukan kedalam plastic asoi besar warna hitam lalu menyimpannya

A
gu
ng

didalam dapur rumah Terdakwa, sedangkan tas ransel warna hitam tersebut

tidak Terdakwa gunakan lagi. Setelah Narkotika tersebut selesai Terdakwa

kemas bersama Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI dan

mengatakan “bos barang udah standby, tinggal nunggu berangkat aja lagi” dan
dijawab oleh Sdr. AWI “oke oke bro, hati – hati ya”. Kemudian Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan kepada Terdakwa

lik

kemudian

Terdakwa menjawab “iyalah, nanti aku carikan mobilnya“ dan dijawab oleh Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD “sekalian dengan sopirnya ya“

ub

dan Terdakwa menjawab “yalah“. kemudian Terdakwa menelpon saksi IKHWAN
ARJUNA yang Terdakwa kenal bisa membawa mobil dan menyuruhnya
kerumah Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saksi IKHWAN ARJUNA

ep

ka

m

ah

“ini kayaknya tidak bisa kita bawa Honda, harus cari mobil nih”

datang kerumah Terdakwa dan saat itu juga Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD langsung pamit pulang ke tempat tinggalnya di Bengkalis

ng

Menimbang, Bahwa Terdakwa selanjutnya mengatakan kepada saksi

on

IKHWAN ARJUNA “bang, bisa temani aku ke Siak jemput Saudara, soalnya aku

es

R

untuk persiapan berangkat ke Pekanbaru.

Halaman 74 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

tidak bisa bawa mobil “ dan dijawab oleh saksi IKHWAN ARJUNA “kapan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 74

Select target paragraph3