ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R “iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah, ng setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak gu dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah A Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang ub lik ah berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa. Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD am DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD ah k ep mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi In do ne si R MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 A gu ng (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin lik diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena ub jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD ep ka m ah AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya ng kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan on Halaman 73 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun es R oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 73