ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

“iya“, selanjutnya Terdakwa mematikan handphone dan menghampiri seorang
laki–laki dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna merah,

ng

setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya

ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak dipinggir jalan)“ dan setelah itu
laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa langsung menuju ke semak

gu

dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan

langsung mengambilnya kemudian Terdakwa langsung membanya kerumah

A

Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan
Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas ransel warna hitam yang

ub
lik

ah

berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa.

Menimbang, Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD

am

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan
“buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai
dirumah aku“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

ah
k

ep

mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias
LAN Bin AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi

In
do
ne
si

R

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“
dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1

A
gu
ng

(satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan

menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD,
kemudian

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung

membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan
menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar
Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya

adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

lik

diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi
kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena

ub

jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut
untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD

ep

ka

m

ah

AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan
narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang 2 (dua)” dan dijawab
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya

ng

kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan

on

Halaman 73 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

“NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun

es

R

oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 73

Select target paragraph3