ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengatakan kepada Terdakwa “barang tu dimana?“ dan Terdakwa menjawab

“dirumah, kau dimana?“ dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias

ng

LAN Bin AHMAD “aku di Bengkalis, barang tu besok pagi aku yang bawa“
kemudian Terdakwa menjawab “Yalah“.

gu

Menimbang, bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019
sekira pukul 00.30 wib. pada saat Terdakwa berada di gudang kayu bersama

saksi IKHWAN ARJUNA, tiba – tiba datang saksi DENI YANZULNI O.P, dan

A

saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau membawa

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD yang sebelumnya pada

ub
lik

ah

hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib. bertempat di Jl.
Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis

am

Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penangkapan,

kemudian saksi DENI

YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada
Terdakwa “siapa yang namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya

ah
k

ep

Pak“, selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA
bertanya kepada Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan

In
do
ne
si

R

Terdakwa menjawab “dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa
oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim

A
gu
ng

Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl.
Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis

Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukan
dimana tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, kemudian Terdakwa
langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu)

buah kardus yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan dengan

disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI

lik

yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan
Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut :

ub

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing
– masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih

ep

seluruhnya 9.793,51 gram.
b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
(dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir.
c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

ng

Minion diketahui berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang

on

Halaman 77 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir.

es

R

Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus

Halaman 77

Select target paragraph3