ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang diketahui berat bersihnya 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 (dua ribu ng delapan ratus enam puluh lima) butir. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening) 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam A gu e. f. g. h. i. j. k. Menimbang, bahwa Setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis ah shabu dan pil ekstasi tersebut selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi ub lik WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membawa Terdakwa, Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan saksi am IKHWAN ARJUNA beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut. Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium ah k ep Barang Bukti Narkotika Puslabfor Labroratorium Forensik Cabang Medan Nomor : LAB.: 6482/NNF/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang ditandatangani oleh In do ne si R Pemeriksa 1. HENDRI D GINTING, S.Si. Pemeriksa 2. SUPIYANI, S.Si. M.Si. diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA A gu ng TARIGAN, M. Si. dengan kesimpulan : 1. Contoh barang bukti A. kristal warna putih bening Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Contoh barang bukti B. Pil warna hijau Logo Sponge Bob dan C. Pil warna hijau logo Minion adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 lik ah Tentang Narkotika. 3. Contoh barang bukti D. Pil warna cokelat Logo Bintang adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung Ketamine yang berfungsi sebagai General Anaesthetic. ub m ep - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Pekanbaru Nomor : 272/ BB / VII / 10242 / 2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, R ka Pekanbaru Kota. telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan on Halaman 78 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng penyegelan Barang Bukti berupa : es SH Pengelola UPC LANCANG Kuning PT. Pegadaian (persero) Cabang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 78