ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor ng 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram dan Dengan rincian sebagai berikut : gu 1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. ah A 2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram ub lik untuk dimusnahkan. 4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang am pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk ep pembuktian persidangan di Pengadilan. ah k b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan In do ne si tujuh puluh) butir. R berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus A gu ng Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. lik ah 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir ub 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 ep gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ah ka m dengan berat bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan. berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu ng M delapan ratus empat puluh enam) butir. on Halaman 79 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu Dengan rincian sebagai berikut : es R Minion berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 79