ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing

– masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor

ng

10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih
9.793,51 gram dan
Dengan rincian sebagai berikut :

gu

1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

ah

A

2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma
satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram

ub
lik

untuk dimusnahkan.

4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang

am

pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk

ep

pembuktian persidangan di Pengadilan.

ah
k

b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan

In
do
ne
si

tujuh puluh) butir.

R

berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus

A
gu
ng

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96
gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

Spongbob sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

lik

ah

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo
Spongbob sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir

ub

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67

ep

gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.
c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo

ah

ka

m

dengan berat bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan.

berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu

ng

M

delapan ratus empat puluh enam) butir.

on

Halaman 79 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

Dengan rincian sebagai berikut :

es

R

Minion berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 79

Select target paragraph3