ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk ng pembuktian persidangan di Pengadilan. b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo gu Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus ah A tujuh puluh) butir. Dengan rincian sebagai berikut : 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ub lik Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. am 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram ep digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. ah k 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo R dengan berat bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan. In do ne si Spongbob sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 A gu ng gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. lik 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. ub m ah Dengan rincian sebagai berikut : 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion ka sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk ep pembuktian persidangan di Pengadilan. ah 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion berat bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan. ng M 4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 on Halaman 69 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. es R sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 69