ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat ng bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. Dengan rincian sebagai berikut : gu 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram ah A digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk ub lik pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang am sebanyak 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih 1.011,44 gram untuk dimusnahkan. ep 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 ah k gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. - Terdakwa di dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan In do ne si R Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan A gu ng dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu. - Bahwa benar Terdakwa menerangkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu 1. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat lik Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda ub m ah bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ep ka berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 ng M gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 on Halaman 70 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. es R ah (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 70