ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa, Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan saksi IKHWAN ARJUNA beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau ng untuk pengusutan lebih lanjut. Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Labroratorium Forensik Cabang Medan gu Nomor : LAB.: 6482/NNF/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. HENDRI D GINTING, S.Si. Pemeriksa 2. SUPIYANI, S.Si. M.Si. diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA Metamfetamina dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran ub lik ah A TARIGAN, M. Si. dengan kesimpulan : 1. Contoh barang bukti A. kristal warna putih bening Positif mengandung I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Contoh barang bukti B. Pil warna hijau Logo Sponge Bob dan C. Pil warna am hijau logo Minion adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 ah k ep Tentang Narkotika. 3. Contoh barang bukti D. Pil warna cokelat Logo Bintang adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 37 In do ne si R Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif A gu ng mengandung Ketamine yang berfungsi sebagai General Anaesthetic. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Pekanbaru Nomor : 272/ BB / VII / 10242 / 2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola UPC LANCANG Kuning PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota. telah dilakukan penimbangan, pembungkusan penyegelan Barang Bukti berupa : dan lik – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram dan ka Dengan rincian sebagai berikut : ub m ah a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing ep 1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. R ah 2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma M 3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram on Halaman 68 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng untuk dimusnahkan. es satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 68