ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa, Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan saksi
IKHWAN ARJUNA beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau

ng

untuk pengusutan lebih lanjut.
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium
Barang Bukti Narkotika Puslabfor Labroratorium Forensik Cabang Medan

gu

Nomor : LAB.: 6482/NNF/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang ditandatangani oleh
Pemeriksa 1. HENDRI D GINTING, S.Si. Pemeriksa 2. SUPIYANI, S.Si. M.Si.
diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA

Metamfetamina dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran

ub
lik

ah

A

TARIGAN, M. Si. dengan kesimpulan :
1. Contoh barang bukti A. kristal warna putih bening Positif mengandung

I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Contoh barang bukti B. Pil warna hijau Logo Sponge Bob dan C. Pil warna

am

hijau logo Minion adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam
GOL. 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009

ah
k

ep

Tentang Narkotika.
3. Contoh barang bukti D. Pil warna cokelat Logo Bintang adalah positif
mengandung MDMA dan terdaftar dalam GOL. 1 (satu) nomor urut 37

In
do
ne
si

R

Lampiran I UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif

A
gu
ng

mengandung Ketamine yang berfungsi sebagai General Anaesthetic.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Barang

Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Pekanbaru Nomor : 272/ BB / VII /
10242 / 2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN,
SH Pengelola UPC LANCANG Kuning PT. Pegadaian (persero) Cabang
Pekanbaru

Kota.

telah

dilakukan

penimbangan,

pembungkusan

penyegelan Barang Bukti berupa :

dan

lik

– masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor
10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih
9.793,51 gram dan

ka

Dengan rincian sebagai berikut :

ub

m

ah

a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing

ep

1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

R

ah

2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma

M

3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram

on

Halaman 68 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

untuk dimusnahkan.

es

satu) gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 68

Select target paragraph3