ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penangkapan, kemudian saksi DENI ng YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA langsung menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang namanya ANDI?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya Pak“, selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA gu bertanya kepada Terdakwa “dimana kotak yang berisi narkoba itu ?“ dan Terdakwa menjawab “dirumah Pak“, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa A oleh saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. ah Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis ub lik Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana tempat Terdakwa menyimpan narkoba tersebut, kemudian Terdakwa am langsung menuju ke dapur dalam rumah Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) buah kardus yang dibungkus dengan plastic warna hitam dan dengan ep disaksikan Ketua RT setempat saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi WEGI ah k ARISANDA, Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membuka kotak kardus yang berisikan narkotika tersebut dan dari dalam kotak tersebut ditemukan In do ne si R Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan rincian sebagai berikut : A gu ng a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya 9.793,51 gram. b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo lik 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang diketahui berat bersihnya 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 (dua ribu ub delapan ratus enam puluh lima) butir. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening) 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam Menimbang, bahwa Setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis ng shabu dan pil ekstasi tersebut selanjutnya saksi DENI YANZULNI O.P, dan saksi on Halaman 67 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu WEGI ARISANDA bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung membawa es ep e. f. g. h. i. j. k. R ka m ah Minion diketahui berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 67